Dalam rangka menyesuaikan AD koperasi dengan Undang-Undang Perkoperasian, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Makmur Kasihan bermaksud melakukan perubahan Anggaran Dasar (PAD).
Pada hari Senin, 2 Desember 2024 Pengurus KUD Tani Makmur Kasihan melakukan kegiatan konsultasi dengan DKUKMPP Kabupaten Bantul.
Kepala Bidang Koperasi Bapak Guppianto Susilo, SE.,MM , Pengawas koperasi Bapak Rama Trisuladana, ST,MM dan penyuluh koperasi / pendamping koperasi Ibu Nur Hidayah, S.Pd memberikan penjelasan tata cara perubahan anggaran dasar Koperasi dan membantu mengidentifikasi bagian Anggaran Dasar yang memerlukan perubahan. Keputusan tertinggi tetap di Rapat Anggota.