Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan:

  • Memiliki NIB OSS RBA Sektor Perindustrian
  • Memiliki Akun SIINas
  • Surat Keterangan Pengecualian di luar Kawasan Industri
  • Laporan data industri tahap Pembangunan dan tahap produksi
  • Memiliki sarana dan fasilitasi produksi
  • Memiliki struktur organisasi SDM
  • Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
  • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan
  • PKKPR/Izin Lokasi Efektif
  • Izin Lingkungan Efektif
  • PBG/SLF 

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur :

  • Pemohon Mengajukan Permohononan Verifikasi Teknis Melalui SIINas
  • Petugas Melakukan Verifikasi Data Permohonan
  • Verifikasi Lapangan dan Verifikasi Dokumen
  • Koordinasi Hasil Verifikasi
  • Petugas Menerbitkan Berita Acara Verifikasi Teknis
  • Petugas Menerbitkan Surat Keputusan telah selesai melakukan persiapan dan siap berproduksi bidang usaha sektor perindustrian
  • Petugas Mengirimkan Berita Acara Verifikasi Teknis dan Surat Keputusan ke Pemohon
  • Pemohon Upload Berita Acara Verifikasi Teknis dan dan Surat Keputusan ke akun OSS RBA
  • Petugas melakukan validasi di akun OSS RBA Pemohon rosedur

3.  Jangka Waktu Pelayanan: 25 Hari Kerja

4.  Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan: Surat Keterangan

6.  Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

  • Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7. Dasar Hukum:

  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
  • Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah  Kabupaten Bantul

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi          

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Peswat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Tempat bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.  Kompetensi Pelaksana : 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Perindustrian
  • Staff Bidang Perindustrian

10.  Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian

11.Jumlah Pelaksana: Minimal 4 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 

13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan        

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas keselamatan antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan bersih dan nyaman, tersedia jalur evakuasi

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.