Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan:
- Memiliki NIB OSS RBA Sektor Perindustrian
- Memiliki Akun SIINas
- Surat Keterangan Pengecualian di luar Kawasan Industri
- Laporan data industri tahap Pembangunan dan tahap produksi
- Memiliki sarana dan fasilitasi produksi
- Memiliki struktur organisasi SDM
- Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
- Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan
- PKKPR/Izin Lokasi Efektif
- Izin Lingkungan Efektif
- PBG/SLF
2. Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Pemohon Mengajukan Permohononan Verifikasi Teknis Melalui SIINas
- Petugas Melakukan Verifikasi Data Permohonan
- Verifikasi Lapangan dan Verifikasi Dokumen
- Koordinasi Hasil Verifikasi
- Petugas Menerbitkan Berita Acara Verifikasi Teknis
- Petugas Menerbitkan Surat Keputusan telah selesai melakukan persiapan dan siap berproduksi bidang usaha sektor perindustrian
- Petugas Mengirimkan Berita Acara Verifikasi Teknis dan Surat Keputusan ke Pemohon
- Pemohon Upload Berita Acara Verifikasi Teknis dan dan Surat Keputusan ke akun OSS RBA
- Petugas melakukan validasi di akun OSS RBA Pemohon rosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan: 25 Hari Kerja
4. Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk pelayanan: Surat Keterangan
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
- Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 085183325661
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
- Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul
8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi
Sarana dan Prasarana :
- Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
- Free Wi-fi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Peswat telepon
- Alat tulis kantor
- Komputer, Printer dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitasi Pendukung :
- Jaringan internet/ intranet
- Koran/ bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Mushola
- Toilet pria, wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan :
Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksana :
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Perindustrian
- Staff Bidang Perindustrian
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian
11.Jumlah Pelaksana: Minimal 4 orang
12.Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas keselamatan antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan bersih dan nyaman, tersedia jalur evakuasi
14.Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.