Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan:

  • Surat Permohonan Keterangan Pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
  • Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi akta pendirian (khusus untuk pemohon bentuk badan)
  • Fotokopi NPWP
  • Perijinan yang dimiliki 

2.Sistem, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon datang dan Pemohon menyerahkan surat permohonan berserta lampirannya
  • Petugas persuratan memproses surat masuk
  • Penetapan disposisi sesuai sektor usaha
  • Proses pembuatan surat, penandatanganan, dan penomoran surat
  • Petugas menghubungi pemohon
  • Petugas melakukan cek lokasi
  • Petugas membuat analisis
  • Petugas membuat surat keterangan berdasarkan hasil analisis
  • Petugas menghubungi pemohon untuk memberitahu bahwa surat keterangan sudah terbit

3.Jangka Waktu Pelayanan: 5 Hari Kerja

4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5.Produk pelayanan: Surat Keterangan Pendirian Toko Swalayan

6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

  • Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7. Dasar Hukum:

  • PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 
  • Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat  Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul;
  • Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi            

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Taman bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

  • Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.Kompetensi Pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan
  • Staff Bidang Pengembangan Perdagangan

10.Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang 
  • Dilakukan oleh Bidang Pengembangan Perdagangan 

11.Jumlah Pelaksana; Minimal 2 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan          

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali