Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan:
- Surat Permohonan Keterangan Pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi akta pendirian (khusus untuk pemohon bentuk badan)
- Fotokopi NPWP
- Perijinan yang dimiliki
2.Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemohon datang dan Pemohon menyerahkan surat permohonan berserta lampirannya
- Petugas persuratan memproses surat masuk
- Penetapan disposisi sesuai sektor usaha
- Proses pembuatan surat, penandatanganan, dan penomoran surat
- Petugas menghubungi pemohon
- Petugas melakukan cek lokasi
- Petugas membuat analisis
- Petugas membuat surat keterangan berdasarkan hasil analisis
- Petugas menghubungi pemohon untuk memberitahu bahwa surat keterangan sudah terbit
3.Jangka Waktu Pelayanan: 5 Hari Kerja
4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk pelayanan: Surat Keterangan Pendirian Toko Swalayan
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
- Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 085183325661
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum:
- PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul;
- Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi
Sarana dan Prasarana :
- Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
- Free Wi-fi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat telepon
- Alat tulis kantor
- Komputer, Printer dan scanner
- Kotak saran
- Taman bermain anak
Fasilitasi Pendukung :
- Jaringan internet/ intranet
- Koran/ bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Mushola
- Toilet pria, wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan :
- Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9.Kompetensi Pelaksana:
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan
- Staff Bidang Pengembangan Perdagangan
10.Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang
- Dilakukan oleh Bidang Pengembangan Perdagangan
11.Jumlah Pelaksana; Minimal 2 orang
12.Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
14.Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali