Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1.  Persyaratan

Sesuai peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha simpan pinjam dan persetujuan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas adalah sebagai berikut:

  • Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama Koperasi pada Bank Umum
  • Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  • Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Primer
  • Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan atau/ calon pengelola
  • Memiliki kantor, papan nama san sarana kerja dan
  • Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownrship (Pemilik Manfaat) di Koperasi

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur

Prosedur pelayanan :

  • Pemohon memasukan surat permohonan fasilitasi perizinan ke Dinas
  • Surat Permohonan di disposisikan ke Kepala Bidang Koperasi oleh Kepala Dinas melalui E-surat
  • Surat yang telah di disposisi oleh kepala bidang koperasi di berikan kepada tim fasilitasi perizinan
  • Tim Perizinan melakukan verifikasi substansi permohonan fasilitasi perizinan dan  menentukan jenis fasilitasi perizinan
  • Pemohon mengunggah berkas persyaratan perizinan
  • Tim perizinan melakukan verifikasi berkas persyaratan perizinan 
  • Tim perizinan memberikan persetujuan pengajuan perizinan
  • OSS/BKPM Menerbitkan Izin Uaha Simpan Pinjam, Persetujuan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas yang telah memenuhi persyaratan komitmen

3.  Jangka Waktu Pelayanan : 4 hari kerja

4.  Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan : Surat Keterangan dan Lembar Verifikasi 

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP 
  • Telepon : 0274 2810422 
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email :diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7.  Dasar Hukum

Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko         
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja    
  • Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 Tentang pengesahan Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
  • Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi 

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana dan Prasarana:

  • Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  • Free wifi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja
  • Kursi
  • Pesawat Telepon
  • Alat tulis kantor
  • Computer, printer, dan scanner
  • Kotak saran
  • Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  • Whatsapp
  • Jaringan internet / internet
  • Koran / bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Musholla
  • Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi pelaksana : 

  • Kepala Dinas/ Kepala Bidang/ Dinas lain: S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum 
  • Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
  • Pelaksana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat

10. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Bidang Koperasi 

11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

13. Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali