Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan
Sesuai peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha simpan pinjam dan persetujuan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas adalah sebagai berikut:
- Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama Koperasi pada Bank Umum
- Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
- Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Primer
- Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan atau/ calon pengelola
- Memiliki kantor, papan nama san sarana kerja dan
- Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownrship (Pemilik Manfaat) di Koperasi
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
Prosedur pelayanan :
- Pemohon memasukan surat permohonan fasilitasi perizinan ke Dinas
- Surat Permohonan di disposisikan ke Kepala Bidang Koperasi oleh Kepala Dinas melalui E-surat
- Surat yang telah di disposisi oleh kepala bidang koperasi di berikan kepada tim fasilitasi perizinan
- Tim Perizinan melakukan verifikasi substansi permohonan fasilitasi perizinan dan menentukan jenis fasilitasi perizinan
- Pemohon mengunggah berkas persyaratan perizinan
- Tim perizinan melakukan verifikasi berkas persyaratan perizinan
- Tim perizinan memberikan persetujuan pengajuan perizinan
- OSS/BKPM Menerbitkan Izin Uaha Simpan Pinjam, Persetujuan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas yang telah memenuhi persyaratan komitmen
3. Jangka Waktu Pelayanan : 4 hari kerja
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk pelayanan : Surat Keterangan dan Lembar Verifikasi
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 085183325661
- Email :diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum
Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 Tentang pengesahan Koperasi
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
- Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
Sarana dan Prasarana:
- Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
- Free wifi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat Telepon
- Alat tulis kantor
- Computer, printer, dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitas Pendukung:
- Jaringan internet / internet
- Koran / bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Musholla
- Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksana
Kompetensi pelaksana :
- Kepala Dinas/ Kepala Bidang/ Dinas lain: S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum
- Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
- Pelaksana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Bidang Koperasi
11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi
14. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali