Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1.  Persyaratan

Persyaratan untuk pelayanan Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi

  • Koperasi Berbadan Hukum Kabupaten Bantul
  • Melaksanakan dan atau tidak melaksanakan RAT tetapi memiliki laporan keuangan 

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur

Prosedur pelayanan :

  • Tim mempersipakan data koperasi yang akan di periksa
  • Kepala Bidang memastikan koperasi sudah melaksanakan RAT atau belum 
  • Tim membuat perencanaan dan penjadwalan
  • Tim mengeluarkan Surat Pemberitahuan
  • Entri meeting Pemeriksaan Kesehatan bagi Koperasi yang akan di periksa
  • Pelaksanaan Pemeriksaan
  • Tim menganalisa hasil pemeriksaan
  • Exit meeting Pemeriksaan Kesehatan bagi Koperasi yang sudah di periksa
  • Tim mencetak sertifikat hasil pemeriksaan/ Surat Teguran 
  • Kepala Dinas mengesahkan sertifikat/ surat teguran 
  • Kepala Bidang memverifikasi sertifikat/ surat teguran yang sudah definitif
  • Tim menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada koperasi

3.  Jangka Waktu Pelayanan : 19 hari kerja

4.  Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan : Serifikat / Surat teguran hasil pemeriksaan kesehatan koperasi 

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP 
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7.  Dasar Hukum

  • Undang-undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
  • Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
  • Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bantul

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana dan Prasarana:

  1. Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  2. Free wifi
  3. Leaflet
  4. Ruang arsip
  5. Meja
  6. Kursi
  7. Pesawat Telepon
  8. Alat tulis kantor
  9. Computer, printer, dan scanner
  10. Kotak saran
  11. Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  1. Whatsapp
  2. Jaringan internet / internet
  3. Koran / bahan bacaan
  4. TV
  5. Air mineral dan makanan ringan
  6. Musholla
  7. Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  8. Kantin
  9. Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9. Kompetensi Pelaksana

  • Kepala Dinas/Kepala Bidang : S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum 
  • Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
  • Pelasana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat

10. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Bidang Koperasi

11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi 

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali