https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice-two

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Berikut dilampirkan LHKPN pejabat negara dan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II.

NO

NAMA

JABATAN

LAPORAN

TAHUN

1 PRAPTANUGRAHA, S.Sos., M.H. KEPALA DINAS KUKMPP

Tanda Terima

e.lhkpn  

2025
2GUPPIANTO SUSILO,SE., M.M.KEPALA BIDANG KOPERSI

Tanda Terima

e.lhkpn  

2025
3DENDI SULISTYO WIBOWO, SSTP. M.IPKEPALA BIDANG USAHA MIKRO

Tanda Terima

e.lhkpn  

2025
4TUNIK WUSRI ARLIANI, S.Sos., M.S.EKEPALA BIDANG PERINDUSTRIAN

Tanda Terima

e.lhkpn  

2025
5TUTIK LESTARININGSIH, S.P.M.Ec.DevKEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN

Tanda Terima

e.lhkpn  

2025
6Zona Paramitha, SEKEPALA BIDANG SARANA PERDAGANGAN

Tanda Terima

e.lhkpn  

2025

 

Alamat:  elhkpn.kpk.go.d