SEJARAH DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,

PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 139) telah dibentuk Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul efektif dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun 2022.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul merupakan gabungan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul mempunyai 1 Sekretariat dan 5 bidang yaitu : Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro, Bidang Perindustrian, Bidang Pengembangan Perdagangan dan Bidang Sarana Perdagangan. 

Awalnya dinas ini dinamakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul yang disingkat dengan nama Dinas Perindagkop Kabupaten Bantul yang berubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul disingkat dengan mana DisKUKMP selama tahun 2017 sampai dengan 2021. Pada tahun 2022 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul bergabung dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul berubah nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul disingkat dengan nama DKUKMPP. Kedudukan dan susunan organisasi dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinas. 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul  beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemda Bantul II jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.