Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1.  Persyaratan

Persyaratan untuk Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi :

  • Berbadan hukum koperasi
  • Memiliki Perizinan Berusaha
  • Usaha sesuai dengan perizinan
  • Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal 2 kali berturut-turut dalam 2 tahun terakhir
  • Melakukan pemutakhiran data koperasi secara berkala
  • Memiliki kualifikasi minimal cukup berkualitas atau predikat kesehatan cukup sehat
  • Tidak sedang dikenai sanksi administratif berat 

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  • Tim melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data koperasi
  • Pengajuan permohonan program pemberdayaan/pelindungan kepada Dinas
  • Tim melaksanakan verifikasi administrasi dan kelayakan koperasi
  • Tim menetapkan koperasi penerima program
  • Pelaksanaan program pemberdayaan dan/atau pelindungan
  • Tim melaksanakan pendampingan, pembinaan, dan/atau fasilitasi
  • Tim melaporan kinerja koperasi pascaprogram serta merencanakan dan menjadwalkan monitoring dan evaluasi

3.  Jangka Waktu Pelayanan : 17 hari

4.  Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan : Rekomendasi dan laporan hasil pemberdayaan/pelindungan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7.  Dasar Hukum

Dasar Hukum :

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
  • Peraturan pelaksana terkait (Peraturan Bupati)

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana dan Prasarana:

  • Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  • Free wifi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja
  • Kursi
  • Pesawat Telepon
  • Alat tulis kantor
  • Computer, printer, dan scanner
  • Kotak saran
  • Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  • Whatsapp
  • Jaringan internet / internet
  • Koran / bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Musholla
  • Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi pelaksana :

  • Kepala Dinas/Kepala Bidang : S1   Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum 
  • Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
  • Pelasana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat 

10. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Bidang Koperasi

11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang

12. Jaminan Pelayanan 

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali