Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan
Persyaratan untuk Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi :
- Berbadan hukum koperasi
- Memiliki Perizinan Berusaha
- Usaha sesuai dengan perizinan
- Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal 2 kali berturut-turut dalam 2 tahun terakhir
- Melakukan pemutakhiran data koperasi secara berkala
- Memiliki kualifikasi minimal cukup berkualitas atau predikat kesehatan cukup sehat
- Tidak sedang dikenai sanksi administratif berat
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Tim melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data koperasi
- Pengajuan permohonan program pemberdayaan/pelindungan kepada Dinas
- Tim melaksanakan verifikasi administrasi dan kelayakan koperasi
- Tim menetapkan koperasi penerima program
- Pelaksanaan program pemberdayaan dan/atau pelindungan
- Tim melaksanakan pendampingan, pembinaan, dan/atau fasilitasi
- Tim melaporan kinerja koperasi pascaprogram serta merencanakan dan menjadwalkan monitoring dan evaluasi
3. Jangka Waktu Pelayanan : 17 hari
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk pelayanan : Rekomendasi dan laporan hasil pemberdayaan/pelindungan
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum
Dasar Hukum :
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
- Peraturan pelaksana terkait (Peraturan Bupati)
8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
Sarana dan Prasarana:
- Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
- Free wifi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat Telepon
- Alat tulis kantor
- Computer, printer, dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitas Pendukung:
- Jaringan internet / internet
- Koran / bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Musholla
- Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksana
Kompetensi pelaksana :
- Kepala Dinas/Kepala Bidang : S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum
- Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
- Pelasana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Bidang Koperasi
11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi
14. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali