Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan:

  • NIB 
  • Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor disertai dengan jangka waktu berlakunya penunjukkan (dapat lebih dari satu penunjukkan), yang mencantumkan Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nama Usaha (Bar), Alamat Usaha, Nama Penanggung Jawab, dan menyebutkan bahwa penunjukan adalah sebagai Penjual Langsung (bukan sebagai Tempat Penjualan Eceran).
  • Perizinan Berusaha dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol (KBLI 46333) dari perusahaan yang melakukan penunjukkan
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai dengan gambar denah, yang mencantumkan peruntukan bangunan sebagai Hotel/ Restoran/ Bar/ Tempat Hiburan/ Diskotek/ Pusat Perbelanjaan, atau guna lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.Sistem, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  • Pelaku Usaha Memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C), dan melengkapi seluruh persyaratan dengan mengupload melalui OSS
  • Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan mengkonfirmasi berkas yang telah diupload;
  • Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP memverifikasi data yang masuk,  Jika data belum lengkap, Pelaku usaha memperbaiki persyaratan dan mengupload kembali dokumen;
  • Petugas menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Proses pembuatan Berita Acara Verifikasi, penandatanganan, dan penomoran Berita Acara;
  • Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan melakukan pencocokan data yang termuat di Berita Acara Verifikasi dengan data yang di input oleh pemohon
  • Verifikasi Teknis di OSS, jika data tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon, jika data sesuai langsung dilakukan verifikasi
  • DPMPTSP akan melakukan verifikasi ulang, apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah maka Kepala Dinas PMPTSP akan memberikan persetujuan, jika belum maka akan dikembalikan ke pemohon
  • Kepala DPMPTSP menerbitkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C
  • Pelayanan informasi dan konsultasi dilayani melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul

3.Jangka Waktu Pelayanan: 5 Hari Kerja

4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5.Produk pelayanan: Surat Keterangan

6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

  • Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Loket pengaduan yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul 
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan/atau Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di MPP dan/atau DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 081225665517
  • Email : diskukm pp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7. Dasar Hukum:

  • PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan
  • Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 
  • Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat  Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  • Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 ttg Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
  • Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah  Kabupaten Bantul

8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi            

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Taman bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.Kompetensi Pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan
  • Staff Bidang Pengembangan Perdagangan

10.Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang 
  • Dilakukan oleh Bidang Pengembangan Perdagangan 

11.Jumlah Pelaksana: Minimal 2 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan          

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali