Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan :
- Surat Permohonan (Berisi Keterangan Usaha, Nice Produk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Induk BerusaHA (NIB)
- Foto Produk
- Etiket Merk
- Lokasi Usaha Berada di Wilayah Kabupaten Bantul
2. Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Menerima surat permohonan dari UMKM yang telah di disposisi dari Kepala Dinas
- Menindaklanjuti disposisi dari Kepala Bidang Perindustrian
- Merekap dan mengidentifikasi surat permohonan fasilitasi dari UMKM
- Memverifikasi data UMKM pemohon apakah sudah terdaftar di SiDakui
- Memasukkan data UMKM pemohon ke dalam SiDakui
- Pelaksanaan membuat Surat keterangan UMKM
- Konfirmasi ke UMKM Pemohon bahwa surat keterangan sudah jadi
3. Jangka Waktu Pelayanan: 2 Hari Kerja
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk pelayanan: Surat Keterangan
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 085183325661
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum :
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul
8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi
Sarana dan Prasarana :
- Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
- Free Wi-fi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat telepon
- Alat tulis kantor
- Komputer, Printer dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitasi Pendukung :
- Jaringan internet/ intranet
- Koran/ bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Mushola
- Toilet pria, wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan :
Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksana :
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Perindustrian
- Ketua Tim Kerja Bidang Perindustrian
- Anggota Tim Kerja Bidang Perindustrian
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian
11. Jumlah Pelaksana : Minimal 4 orang
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas keselamatan antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan bersih dan nyaman, tersedianya jalur evakuasi
14. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.