Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1.  Persyaratan :

  • Surat Permohonan (Berisi Keterangan Usaha, Nice Produk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Induk BerusaHA (NIB)
  • Foto Produk
  • Etiket Merk
  • Lokasi Usaha Berada di Wilayah Kabupaten Bantul

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur :

  • Menerima surat permohonan dari UMKM yang telah di disposisi dari Kepala Dinas
  • Menindaklanjuti disposisi dari Kepala Bidang Perindustrian
  • Merekap dan mengidentifikasi surat permohonan fasilitasi dari UMKM
  • Memverifikasi data UMKM pemohon apakah sudah terdaftar di SiDakui
  • Memasukkan data UMKM pemohon ke dalam SiDakui
  • Pelaksanaan membuat Surat keterangan UMKM
  • Konfirmasi ke UMKM Pemohon bahwa surat keterangan sudah jadi

3. Jangka Waktu Pelayanan: 2 Hari Kerja

4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan: Surat Keterangan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

 7. Dasar Hukum :

  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • PP No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  • Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul 
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul

8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi                

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Tempat bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.  Kompetensi Pelaksana : 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Perindustrian 
  • Ketua Tim Kerja Bidang Perindustrian
  • Anggota Tim Kerja Bidang Perindustrian

10.  Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian

11. Jumlah Pelaksana : Minimal 4 orang

12. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan 

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas keselamatan antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan bersih dan nyaman, tersedianya jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.