Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan:
- Surat permohonan
- Fotokopi Kartu Tandan Penduduk/ Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi SKHP Kios/ Los yang lama 1 (satu) lembar (bagi pedagang lama)
- Surat pernyataan untuk menggunakan Kios/ Los
- Surat kesanggupan membayar retribusi Kios/ Los tepat waktu
2.Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemohon datang ke Kantor Lurah Pasar b. Pemohon mengisi surat permohonan , Surat Pernyataan dan Surat Kesanggupan
- Pemohon melengkapi persyaratan - persyaratan
- Pemohon menyerahkan Surat Permohonan kepada pengelola pasar
- Petugas pasar menerima berkas permohonan
- Petugas pasar melaksanakan survey lokasi
- Proses verifikasi Pengajuan Permohonan Surat Permohonan pemanfaatan Kios/Los oleh pengelola pasar
- Pengelola memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait hasil verifikasi permohonan pemanfaan kios/los
- Pengelola Pasar menyerahkan Surat permohonan beserta persyaratan ke Dinas KUKMPP
- Penetapan disposisi sesuai sektor usaha
- Petugas menginput data pemohon di E- Retribusi
- Petugas memproses penerbitan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Identitas Data Pelanggan
- Pemohon menandatangani tanda terima Surat Keterangan Hak Pemanfaatan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Identitas Data Pelanggan
- 3.Jangka Waktu Pelayanan: 5 Hari Kerja
4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk pelayanan: Surat Keterangan : SKHP, SKRD dan ID PEL
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 081225665517
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum:
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul ;
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul
8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi
Sarana dan Prasarana :
- Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
- Free Wi-fi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat telepon
- Alat tulis kantor
- Komputer, Printer dan scanner
- Kotak saran
- Taman bermain anak
Fasilitasi Pendukung :
- Jaringan internet/ intranet
- Koran/ bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Mushola
- Toilet pria, wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabu
Keterangan :
Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9.Kompetensi Pelaksana:
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Sarana Perdagangan
- Staff Bidang Sarana Perdagangan
10.Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang
- Dilakukan oleh Bidang Sarana Perdagangan
11.Jumlah Pelaksana: Minimal 2 orang
12.Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
14.Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.