Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan:

  • Surat permohonan
  • Fotokopi Kartu Tandan Penduduk/ Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi SKHP Kios/ Los yang lama 1 (satu) lembar (bagi pedagang lama)
  • Surat pernyataan untuk menggunakan Kios/ Los
  • Surat kesanggupan membayar retribusi Kios/ Los tepat waktu

2.Sistem, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon datang ke Kantor Lurah Pasar b. Pemohon mengisi surat permohonan , Surat Pernyataan dan Surat Kesanggupan
  • Pemohon melengkapi persyaratan - persyaratan 
  • Pemohon menyerahkan Surat Permohonan kepada pengelola pasar 
  • Petugas pasar menerima berkas permohonan
  • Petugas pasar melaksanakan survey lokasi
  • Proses verifikasi Pengajuan Permohonan Surat Permohonan pemanfaatan Kios/Los oleh pengelola pasar 
  • Pengelola memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait hasil verifikasi permohonan pemanfaan kios/los
  • Pengelola Pasar menyerahkan Surat permohonan beserta persyaratan ke Dinas KUKMPP 
  • Penetapan disposisi sesuai sektor usaha
  • Petugas menginput data pemohon di E- Retribusi 
  • Petugas memproses penerbitan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Identitas  Data Pelanggan 
  • Pemohon menandatangani tanda terima  Surat Keterangan Hak Pemanfaatan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Identitas  Data Pelanggan
  • 3.Jangka Waktu Pelayanan: 5 Hari Kerja

4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5.Produk pelayanan: Surat Keterangan : SKHP, SKRD dan ID PEL

6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

 Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 081225665517
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7. Dasar Hukum:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul ;
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50  Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul

8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi            

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Taman bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabu

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.Kompetensi Pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Sarana Perdagangan
  • Staff Bidang Sarana Perdagangan

10.Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang 
  • Dilakukan oleh Bidang Sarana Perdagangan 

11.Jumlah Pelaksana: Minimal 2 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan          

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.