Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM tertentu (Solar) sebelumnya
  • Lokasi usaha berada di Wilayah Kabupaten Bantul

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon datang dan menyerahkan berkas persyaratan Surat Rekomendasi Pembelian jenis BBM Tertentu (Solar) 
  • Petugas menerima berkas permohonan perpanjangan
  • Petugas mencatat data pemohon di buku registrasi
  • Petugas melakukan validasi berkas Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM tertentu (Solar)
  • Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian jenis BBM Tertentu (Solar)
  • Pemohon mengisi form Survei Kepuasan Masyarakat
  • Petugas memberikan stempel dinas dan menyerahkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar)
  • Pemohon menandatangani tanda terima surat rekomendasi di buku registrasi 

3. Jangka Waktu Pelayanan : 30 Menit 

4.  Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5.  Produk pelayanan: Surat Rekomendasi 

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

 7.           Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  • Peraturan  Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  • Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
  • Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
  • Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Bantul
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun    2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah  Kabupaten Bantul

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi               

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Tempat bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.  Kompetensi Pelaksana

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Perindustrian
  • Ketua Tim Kerja Bidang Perindustrian
  • Anggota Tim Kerja Bidang Perindustrian

10. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian

11.  Jumlah Pelaksana:  Minimal 4 orang

12.  Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13.  Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas Terjamin
  • Tersedianya fasilitasi keselamatan antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan bersih dan nyaman, tersedia jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali