Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan:
- Pemohon membawa data diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP Kab.Bantul)
- Domisili usaha di Wilayah Kabupaten Bantul
- Nomor Telepon dan Email
2.System, mekanisme dan prosedur:
- Pemohon datang langsung ke Dinas KUKMPP atau menghubungi admin SiDAKUI atau mendapatkan pelayanan dari dinas
- Apabila tidak berhasil masuk di SiDAKUI akan mendapatkan pendampingan
- setelah berhasil, admin menginformasikan username dan password kepada pelaku usaha sebagai pemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan: -/+ 1 Hari Kerja
4. Biaya / tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan: Surat Keterngan
6. Penanganan Pengaduan, saran dan pengaduan
Surat Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274-2810422
- Whatsapp: 085183325661
- Whatsapp Bidang UM: 081399993879
- Email: diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku Pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum Dasar Hukum:
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
8. Sarana dan Prasarana, dan / atau fasilitasi:
- Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
- Free wifi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat Telepon
- Alat tulis kantor
- Computer, printer, dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitas Pendukung:
- Jaringan internet / internet
- koran / bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Musholla
- Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan:
Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksanaan Kompetensi pelaksana:
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Usaha Mikro
- Ketua TIM Kerja
- Anggota TIM Kerja
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang usaha Mikro
11. Jumlah Pelayanan : Minimal 2 Orang
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas korupsi, Kolusi, Nepotisme
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas keselamatan, antara lain: APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan Bersih dan nyaman, dan tersedia jalur evakuasi
14. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali