Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan:

  • Pemohon membawa data diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP Kab.Bantul)
  • Domisili usaha di Wilayah Kabupaten Bantul
  • Nomor Telepon dan Email

2.System, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon datang langsung ke Dinas KUKMPP atau menghubungi admin SiDAKUI atau mendapatkan pelayanan dari dinas
  • Apabila tidak berhasil masuk di SiDAKUI akan mendapatkan pendampingan
  • setelah berhasil, admin menginformasikan username dan password kepada pelaku usaha sebagai pemohon

3. Jangka Waktu Pelayanan: -/+ 1 Hari Kerja

4. Biaya / tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk Pelayanan: Surat Keterngan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan pengaduan 

Surat Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon    : 0274-2810422
  •  Whatsapp: 085183325661
  •  Whatsapp Bidang UM: 081399993879
  • Email: diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku Pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

 7.  Dasar Hukum     Dasar Hukum:

  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 
  • Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
  • Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul

8. Sarana dan Prasarana, dan / atau fasilitasi:

  • Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  • Free wifi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja
  • Kursi
  • Pesawat Telepon
  • Alat tulis kantor
  • Computer, printer, dan scanner
  • Kotak saran
  • Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  • Whatsapp
  • Jaringan internet / internet
  • koran / bahan bacaan
  •  TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Musholla
  • Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  •  Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan:

Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.  Kompetensi Pelaksanaan               Kompetensi pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Usaha Mikro
  • Ketua TIM Kerja
  • Anggota TIM Kerja

10. Pengawasan Internal     

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang usaha Mikro

11. Jumlah Pelayanan :  Minimal 2 Orang

12. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas korupsi, Kolusi, Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan 

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas keselamatan, antara lain: APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan Bersih dan nyaman, dan tersedia jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali