Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kabupaten Bantul, susunan organisasi DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kabupaten Bantul terdiri dari :

a. Kepala Dinas; 

b. Sekretariat, terdiri atas :

  1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan; 

 2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan 

 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. 

c. Bidang Koperasi , terdiri atas : 

1. Kelompok Substansi Kelembagaan dan Pendidikan Perkoperasian; 

2. Kelompok Substansi Pengawasan Koperasi; dan

3. Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi. 

d. Bidang Usaha Mikro, terdiri atas : 

1. Kelompok Substansi Kemitraan, Pemberdayaan dan Pengawasan Usaha Mikro; dan 

2. Kelompok Substansi Pengembangan Usaha Mikro. 

e. Bidang Perindustrian, terdiri atas : 

1. Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Sumberdaya Industri;

2. Kelompok Substansi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Industri; dan

3. Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kerjasama Industri.

 f. Bidang Sarana Perdagangan, terdiri atas : 

1. Kelompok Substansi Sarana Prasarana Distribusi Perdagangan ; 

2. Kelompok Substansi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan; dan 

3. Kelompok Substansi Pengendalian Barang Pokok dan Penting.

g. Bidang Pengembangan Perdagangan, terdiri dari : 

1. Kelompok Substansi Promosi dan Kemitraan;dan 

2. Kelompok Substansi Pembinaan dan Pengawasan Berusaha. 

h. UPTD; dan 

i. Jabatan Fungsional.

 

Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 ( Dowload disini )