Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1.  Persyaratan

Persyaratan untuk Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kualitas Koperasi :

  • Koperasi Berbadan Hukum kabupaten Bantul
  • Data Pengawasan Koperasi Tahun n-1
  • Peserta Pembinaan dan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Koperasi 

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  • Tim menganalisa laporan hasil pengawasan
  • Kepala Bidang memverifikasi hasil pengawasan
  • Timmenyusun jadwal pembinaan dan bimbingan teknis
  • Kepala Bidang Memverifikasi jadwal pembinaan dan bimbingan teknis
  • Kepala Dinas Mengesahkan jadwal pembinaan dan bimbingan teknis
  • Timmenyampaikan surat pemberitahuan
  • Kepala Bidang memverfikasi surat pemberitahuan pembinaan dan bimbingan teknis
  • Kepala Dinas Mengesahkan surat pemberitahuan pembinaan dan bimbingan teknis 
  • Tim melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis
  • Timmengevaluasi dan monitoring pembinaan dan bimbingan teknis
  • Kepala Bidang Melaporkan hasil pembinaan dan bimbingan teknis
  • Tim menyusun rencana tindak lanjut pasca pembinaan dan bimbingan teknis 
  • Kepala Bidang Memverifikasi rencana tindak lanjut pasca pembinaan dan bimbingan teknis
  • Kepala Dinas Menerima laporan rencana tindak lanjut pasca pembinaan dan bimbingan teknis 

3.  Jangka Waktu Pelayanan : 17 Hari Kerja

4.  Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan : Dokumen rencana pendidikan dan pelatihan koperasi

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan
  • Laporan hasil pengawasan koperasi tahun sebelumnya 

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7.  Dasar Hukum

  • Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Permen PANRB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah 
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana dan Prasarana:

  • Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  • Free wifi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja
  • Kursi
  • Pesawat Telepon
  • Alat tulis kantor
  • Computer, printer, dan scanner
  • Kotak saran
  • Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  • Whatsapp
  • Jaringan internet / internet
  • Koran / bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Musholla
  • Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi pelaksana :

  • Kepala Dinas/Kepala Bidang : S1   Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum 
  • Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
  • Pelasana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat 

10. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Bidang Koperasi

11. Jumlah Pelaksana :  Minimal 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali