Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan
Persyaratan untuk Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kualitas Koperasi :
- Koperasi Berbadan Hukum kabupaten Bantul
- Data Pengawasan Koperasi Tahun n-1
- Peserta Pembinaan dan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Koperasi
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Tim menganalisa laporan hasil pengawasan
- Kepala Bidang memverifikasi hasil pengawasan
- Timmenyusun jadwal pembinaan dan bimbingan teknis
- Kepala Bidang Memverifikasi jadwal pembinaan dan bimbingan teknis
- Kepala Dinas Mengesahkan jadwal pembinaan dan bimbingan teknis
- Timmenyampaikan surat pemberitahuan
- Kepala Bidang memverfikasi surat pemberitahuan pembinaan dan bimbingan teknis
- Kepala Dinas Mengesahkan surat pemberitahuan pembinaan dan bimbingan teknis
- Tim melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis
- Timmengevaluasi dan monitoring pembinaan dan bimbingan teknis
- Kepala Bidang Melaporkan hasil pembinaan dan bimbingan teknis
- Tim menyusun rencana tindak lanjut pasca pembinaan dan bimbingan teknis
- Kepala Bidang Memverifikasi rencana tindak lanjut pasca pembinaan dan bimbingan teknis
- Kepala Dinas Menerima laporan rencana tindak lanjut pasca pembinaan dan bimbingan teknis
3. Jangka Waktu Pelayanan : 17 Hari Kerja
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk pelayanan : Dokumen rencana pendidikan dan pelatihan koperasi
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 085183325661
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
- Laporan hasil pengawasan koperasi tahun sebelumnya
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Permen PANRB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
Sarana dan Prasarana:
- Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
- Free wifi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat Telepon
- Alat tulis kantor
- Computer, printer, dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitas Pendukung:
- Jaringan internet / internet
- Koran / bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Musholla
- Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksana
Kompetensi pelaksana :
- Kepala Dinas/Kepala Bidang : S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum
- Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
- Pelasana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Bidang Koperasi
11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi
14. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali