Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Semua Perijinan yang di miliki 
  • berkas yang di bawa/ di lampirkan :
    • Lampiran data teknis tanda daftar gudang (Nama, Alamat, Nomor KTP, Email Penanggungjawab, Alamat Gudang, Titik Koordinat, Luas dan Kapasitas Gudang, Golongan Gudang, jenis Gudang dan Isi dalam Gudang)
    • Lampiran foto gudang tampak depan, samping kiri kanan, belakang dan dalam gudang

2.Sistem, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  • Pemohon memasukan KBLI sesuai dengan bidang pekerjaannya
  • Pelaku Usaha Memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang, dan melengkapi seluruh persyaratan dengan mengupload melalui OSS
  • Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan mengkonfirmasi berkas yang telah diupload;
  • Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP memverifikasi data yang masuk,  Jika data belum lengkap, Pelaku usaha memperbaiki persyaratan dan mengupload kembali dokumen;
  • Petugas menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Proses pembuatan Berita Acara Verifikasi, penandatanganan, dan penomoran Berita Acara;
  • Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan melakukan pencocokan data yang termuat di Berita Acara Verifikasi dengan data yang di input oleh pemohon
  • Verifikasi Teknis di OSS, jika data tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon, jika data sesuai langsung dilakukan verifikasi
  • DPMPTSP akan melakukan verifikasi ulang, apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah maka Kepala Dinas PMPTSP akan memberikan persetujuan, jika belum maka akan dikembalikan ke pemohon
  • Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

3.Jangka Waktu Pelayanan: 5 Hari Kerja

4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5.Produk pelayanan: Surat Keterangan

6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

  • Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 081225665517
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

 7. Dasar Hukum:

  • PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat  Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi            

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon 
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Taman bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.Kompetensi Pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan
  • Staff Bidang Pengembangan Perdagangan

10.Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang 
  • Dilakukan oleh Bidang Pengembangan Perdagangan

11.Jumlah Pelaksana: Minimal 2 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan          

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.