Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Semua Perijinan yang di miliki
- berkas yang di bawa/ di lampirkan :
- Lampiran data teknis tanda daftar gudang (Nama, Alamat, Nomor KTP, Email Penanggungjawab, Alamat Gudang, Titik Koordinat, Luas dan Kapasitas Gudang, Golongan Gudang, jenis Gudang dan Isi dalam Gudang)
- Lampiran foto gudang tampak depan, samping kiri kanan, belakang dan dalam gudang
2.Sistem, mekanisme dan prosedur:
- Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
- Pemohon memasukan KBLI sesuai dengan bidang pekerjaannya
- Pelaku Usaha Memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang, dan melengkapi seluruh persyaratan dengan mengupload melalui OSS
- Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan mengkonfirmasi berkas yang telah diupload;
- Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP memverifikasi data yang masuk, Jika data belum lengkap, Pelaku usaha memperbaiki persyaratan dan mengupload kembali dokumen;
- Petugas menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan
- Proses pembuatan Berita Acara Verifikasi, penandatanganan, dan penomoran Berita Acara;
- Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan melakukan pencocokan data yang termuat di Berita Acara Verifikasi dengan data yang di input oleh pemohon
- Verifikasi Teknis di OSS, jika data tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon, jika data sesuai langsung dilakukan verifikasi
- DPMPTSP akan melakukan verifikasi ulang, apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah maka Kepala Dinas PMPTSP akan memberikan persetujuan, jika belum maka akan dikembalikan ke pemohon
- Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG)
3.Jangka Waktu Pelayanan: 5 Hari Kerja
4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk pelayanan: Surat Keterangan
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
- Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 081225665517
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum:
- PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi
Sarana dan Prasarana :
- Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
- Free Wi-fi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat telepon
- Alat tulis kantor
- Komputer, Printer dan scanner
- Kotak saran
- Taman bermain anak
Fasilitasi Pendukung :
- Jaringan internet/ intranet
- Koran/ bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Mushola
- Toilet pria, wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan :
Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9.Kompetensi Pelaksana:
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan
- Staff Bidang Pengembangan Perdagangan
10.Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang
- Dilakukan oleh Bidang Pengembangan Perdagangan
11.Jumlah Pelaksana: Minimal 2 orang
12.Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
14.Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.