Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan
Persyaratan Surat Keterangan Usaha Mikro:
- Permohonan dari Pelaku Usaha atau Pemohon yang Lokasi Usaha Wilayah Kabupaten Bantul
- Foto Produk dan Logo Usaha
- Kelengkapan Berkas: Kartu Tanda Penduduk (KTP Kab.Bantul), Nomor Induk Berusaha (NIB), Data Diri dan Data Usaha Lengkap di Aplikasi SiDAKUI
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
System, mekanisme dan prosedur:
- Menerima permohonan dari Pelaku Usaha/ UMKM yang telah di disposisi dari Kepala Dinas
- Menindaklanjuti disposisi dari Kepala Bidang Usaha Mikro: Apabila belum lengkap atau belum setor kepada pemohon; Telah sesuai dan lengkap SKKS dapat melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada Pelaku Usaha
- Merekap dan mengidentifikasi surat permohonan fasilitasi dari Pelaku Usaha/ UMKM
- Staff memverifikasi data Pelaku Usaha pemohon apakah sudah terdaftar di database: Apabila sudah terdaftar din SiDAKUI dilanjutkan pembuatan Surat Keterangan; apabila belum masuk database staff menginfokan ke pemohon untuk masuk aplikasi SiDAKUI
- Memasukkan data Pelaku Usaha / UMKM pemohon ke dalam SiDAKUI : Apabila pemohon berhasil mendaftar SiDAKUI dapat menginfokan ke staff; Apabila aplikasi tidak bisa digunakan maka admin SiDAKUI bersama admin Super mendampingi pemohon untuk masuk database aplikasi SiDAKUI
- Pelaksanaan membuat Surat Keterangan UMKM
- Konfirmasi kepada Pelaku Usaha / UMKM Pemohon, bahwa Surat Keterangan sudah jadi
3. Jangka Waktu Pelayanan : -/+ 3 Hari Kerja
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk pelayanan : Surat Keterngan
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Surat Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274-2810422
- Whatsapp: 085183325661
- Whatsapp Bidang UM: 081399993879
- Email: diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku Pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum
- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
Sarana dan Prasarana:
- Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
- Free wifi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat Telepon
- Alat tulis kantor
- Computer, printer, dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitas Pendukung:
- Jaringan internet / internet
- Koran / bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Musholla
- Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksana
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Usaha Mikro
- Ketua TIM Kerja
- Anggota TIM Kerja
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang usaha Mikro
11. Jumlah Pelaksana : Minimal 4 Orang
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas korupsi, Kolusi, Nepotisme
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas keselamatan, antara lain: APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan Bersih dan nyaman, dan tersedia jalur evakuasi
14. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali