Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1.  Persyaratan

Persyaratan Surat Keterangan Usaha Mikro:

  • Permohonan dari Pelaku Usaha atau Pemohon yang Lokasi Usaha Wilayah Kabupaten Bantul
  • Foto Produk dan Logo Usaha
  • Kelengkapan Berkas: Kartu Tanda Penduduk (KTP Kab.Bantul), Nomor Induk Berusaha (NIB), Data Diri dan Data Usaha Lengkap di Aplikasi SiDAKUI

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur

System, mekanisme dan prosedur:

  • Menerima permohonan dari Pelaku Usaha/ UMKM yang telah di disposisi dari Kepala Dinas
  • Menindaklanjuti disposisi dari Kepala Bidang Usaha Mikro: Apabila belum lengkap atau belum setor kepada pemohon; Telah sesuai dan lengkap SKKS dapat melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada Pelaku Usaha
  • Merekap dan mengidentifikasi surat permohonan fasilitasi dari Pelaku Usaha/ UMKM
  • Staff memverifikasi data Pelaku Usaha pemohon apakah sudah terdaftar di database: Apabila sudah terdaftar din SiDAKUI dilanjutkan pembuatan Surat Keterangan; apabila belum masuk database staff menginfokan ke pemohon untuk masuk aplikasi SiDAKUI
  • Memasukkan data Pelaku Usaha / UMKM pemohon ke dalam SiDAKUI : Apabila pemohon berhasil mendaftar SiDAKUI dapat menginfokan ke staff; Apabila aplikasi tidak bisa digunakan maka admin SiDAKUI bersama admin Super mendampingi pemohon untuk masuk database aplikasi SiDAKUI
  • Pelaksanaan membuat Surat Keterangan UMKM
  • Konfirmasi kepada Pelaku Usaha / UMKM Pemohon, bahwa Surat Keterangan sudah jadi

3.  Jangka Waktu Pelayanan : -/+ 3 Hari Kerja

4.  Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan : Surat Keterngan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

Surat Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon    : 0274-2810422
  • Whatsapp: 085183325661
  • Whatsapp Bidang UM: 081399993879
  • Email: diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku Pengaduan

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7.  Dasar Hukum

  • Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana dan Prasarana:

  • Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  • Free wifi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja
  • Kursi
  • Pesawat Telepon
  • Alat tulis kantor
  • Computer, printer, dan scanner
  • Kotak saran
  • Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  • Whatsapp
  • Jaringan internet / internet
  • Koran / bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Musholla
  • Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9. Kompetensi Pelaksana

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Usaha Mikro
  • Ketua TIM Kerja
  • Anggota TIM Kerja

10. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang usaha Mikro

11. Jumlah Pelaksana :  Minimal 4 Orang

12. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas korupsi, Kolusi, Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas keselamatan, antara lain: APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan Bersih dan nyaman, dan tersedia jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali