Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, berikut kami Informasikan  Alur Permohonan Informasi Publik pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, sebagai berikut:

Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan di bawah ini dengan melampirkan foto/scan KTP (Ajukan permohonan disini)

Atau dapat mengisi google form melalui link berikut (unduh)

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Telepon          : (0274) 2810422
Whatsapp    : 085183325661
E-Mail            : diskukmpp@bantulkab.go.id

Kami informasikan Jam Pelayanan Informasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

HARIJAM PELAYANAN 
Senin – Kamis 08.00 – 15.00 WIB
Jumat 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu – Minggu dan Tanggal MerahLIBUR 

 

Kami informasikan Biaya/Tarif Pelayanan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul

Jumlah layanan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul terdiri dari 19 layanan dan Biaya/ Tarif semua layanan Gratis(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotokopi secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.