Peraturan Bupati Bantul Nomor 50Tahun 2023
Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Tugas
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan
Fungsi
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Selengkapnya bisa dilihiat di sini.

TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Kepala Dinas
Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan.
Fungsi:
- penyusunan programkerja Dinas;
- pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
- penyelenggaraan kegiatan bidang koperasi dan usaha mikro;
- penyelenggaraan kegiatan bidang perindustrian;
- penyelenggaraan kegiatan bidang sarana perdagangan, pengembangan perdagangan dan kemetrologian;
- pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perizinan dan/atau nonperizinan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Organisasi Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, organisasi, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama sertabudaya pemerintahan pada Dinas;
- pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sekretariat
Tugas:
Menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Unit Organisasi di lingkungan Dinas.
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- penyusunan program Dinas;
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan, keuangan dan pelaporan pada Dinas;
- penyusunan rencana programdan anggaran Dinas;
- pengoordinasian pengelolaan keuangan Dinas;
- pelaksanaan programkesekretariatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
- pengoordinasian pengelolaan barang milik daerahpada Dinas;
- pelaksanaan penatausahaan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan tugasunit organisasi di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
- pelayanan data dan informasi Dinas;
- pengelolaan datadan sistem informasi Dinas;
- pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Dinas;
- fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
- fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas;
- pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Sekretariat;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
a. Subbagian Keuangan dan Aset
Tugas:
Melaksanakan penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas.
Fungsi :
- penyusunan rencanakerja Subbagian Keuangan dan Aset;
- penyiapan bahanperumusan kebijakan teknisterkait pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
- penyusunan rencanakerja dan anggaranDinas;
- penatausahaan keuangan Dinas;
- pengelolaan perbendaharaan Dinas;
- pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas;
- pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;
- penyusunan laporanpertanggungjawaban keuangan Dinas;
- penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas;
- pelaksanaan tindak lanjuthasil pemeriksaan pada Dinas;
- pengelolaan barang milikdaerah pada Dinas;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas:
Menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kehumasan dan ketatalaksanaan Dinas.
Fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- penyiapan bahanperumusan kebijakan teknisterkait administrasi umum dan kepegawaian;
- pengelolaan data kepegawaian Dinas;
- penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
- penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
- penyiapan bahan pembinaan pegawaiDinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas;
- penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Dinas;
- penyelenggaraan perpustakaan Dinas;
- penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas;
- penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
- pelaksanaan pelayananadministrasi perkantoran;
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bidang Koperasi
Tugas :
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi bidang perkoperasian.
Fungsi :
- penyusunan rencanakerja Bidang Koperasi;
- perumusan kebijakan teknis kelembagaan dan pendidikan perkoperasian, pengawasan dan pemberdayaan serta perlindungan koperasi;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Koperasi;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis kelembagaan dan pendidikan perkoperasian, pengawasan dan pemberdayaan serta perlindungan koperasi;
- pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi dan pemberian bimbingan teknis serta supervisi kelembagaan dan pendidikan perkoperasian, pengawasan dan pemberdayaan serta perlindungan koperasi;
- pendampingan pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi serta pendampingan pembuatan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
- pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data melalui ODS (Online Data System) dan fasilitasi permohonan pencetakan Nomor Induk Koperasi (NIK);
- fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam;
- penyusunan dan analisis data serta pemenuhan komitmen ijin usaha simpan pinjam, persetujuan pembukaan kantor cabang (KC), kantor cabang pembantu (KCP) dan kantor kas;
- pengusulan tokohpenggerak koperasi;
- penyelenggaraan penilaian koperasi berprestasi, kesehatan koperasi dengan usaha simpan pinjam konvensional maupun syariah dan pengawasan kepatuhan koperasi serta fasilitasi pemeringkatan koperasi;
- penyusunan dan analisa data kesehatan dan kepatuhan koperasi;
- pemantauan laporan keuangan koperasi per triwulan bagi koperasi yang berkegiatan simpan pinjam konvensional maupun syariah serta pemantauan laporan keuangan koperasi per tahun bagi koperasi sektor riil;
- pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan usaha koperasi dan kelembagaan koperasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dana pemerintah;
- penyiapan bahan penindakan koperasi illegal dan penyusunan penerapan sanksi bagi koperasi;
- penyusunan analisis data dan keragaan usaha koperasi;
- pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan kualitas produk koperasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan promosi akses pasar dan perluasan akses pembiayaan atau permodalan bagi koperasi;
- pelaksaaan penguatan dan penataan kelembagaan manajemen koperasi;
- pelaksanaan digitalisasi koperasi dan diversifikasi usaha koperasi;
- penyiapan bahan restrukturisasi usaha koperasi;
- pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis usaha bagi anggota koperasi yang memiliki usaha dan bagi pengurus serta karyawan koperasi;
- penyelenggaraan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
- pelaksanaan penyelesaian aduan masyarakat terhadap koperasi dan penyelesaian perselisihan koperasi dengan pihak lain;
- pemberian pertimbangan teknis dalam pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan bidang perkoperasian;
- penetapan hasil pemeriksaan, pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi;
- pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan fungsional pada Bidang Koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Koperasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Bidang Usaha Mikro
Tugas :
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi bidang usaha mikro.
Fungsi :
- penyusunan rencanakerja Bidang Usaha Mikro;
- perumusan kebijakan teknis bidang usahamikro;
- pengoodinasian pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Mikro;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang usaha mikro;
- pelaksanaan pemberdayaan, pengembangan usaha, jaringan usaha dan kemitraan usaha mikro dengan lembaga atau pelaku usaha lainnya;
- pelaksanaan fasilitasi perlindungan usaha mikro;
- pelaksanaan pengawasan serta fasilitasi layanan dan pembiayaan usaha mikro;
- fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan dalam mensinergikan pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro;
- pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan usaha mikro;
- penyusunan rencana pengembangan kewirausahaan;
- pelaksanaan koordinasi dan penguatan serta pengembangan kewirausahaan;
- penyiapan bahan promosi dan perluasan akses pasar bagi produk usaha mikro di tingkat lokal dan nasional;
- pelaksanaan fasilitasi standardisasi produk usaha mikro;
- pelaksanaan kurasi produk yang memiliki potensi pasar;
- fasilitasi informasi dan teknologi untuk pengembangan usaha mikro;
- fasilitasi layanan pendampingan usaha bagi usaha mikro;
- pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pengendalian bidang usaha mikro;
- pemberian pertimbangan teknis dalam pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan bidang usaha mikro;
- pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Usaha Mikro;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja BidangUsaha Mikro; dan
- pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
5. Bidang Perindustrian
Tugas :
melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi bidang perindustrian.
Fungsi :
- penyusunan rencanakerja Bidang Perindustrian;
- perumusan kebijakan teknis bidang sarana prasarana, sumberdaya industri, pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan dan kerjasama industri;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Perindustrian
- perencanaan, pelaksanaan pembangunan industri dan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan infrastruktur penunjang industri serta industri hijau;
- pelaksanaan pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan;
- pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran serta pelarangan dan pembatasan ekspor sumber daya alam;
- penyediaan sarana prasarana dan infrastruktur industri meliputi kawasan peruntukan industri, dan sentra industri kecil menengah;
- penyusunan dan penetapan draft Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK);
- pelaksanaan pembinaan industri hijau untukindustri unggulan kabupaten;
- fasilitasi penyusunan standardisasi industri;
- pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya industri;
- pemberian pertimbangan teknis dalam pelayanan perizinan dan/ atau nonperizinan bidang perindustrian;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepatuhan izin usaha industri kecil, izin usaha industri menengah dan izin usaha kawasan industri;
- pelaksanaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pengelolaan informasi industri;
- pelaksanaan pengumpulan, analisis, dan diseminasi data bidang industri dalam pemberdayaan dan kerjasama industri;
- pelaksanaan fasilitasi kemitraan dan kerjasama industri melalui pola kemitraan usaha;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan promosi industri;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama luar negeri, lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan industri;
- penyusunan analisis hasil kerjasama dan kemitraan;
- pelaksanaan pemberian rekomendasi sanksi administratif untuk pelanggaran izin usaha;
- pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi bidang perindustrian;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pemberdayaan dan kerjasama industri;
- pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Perindustrian;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Perindustrian; dan
- pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
6. Bidang Sarana Perdagangan
Tugas :
melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pengawasan, pengendalian, evaluasi, fasilitasi bidang sarana dan distribusi perdagangan serta pengelolaan pasar rakyat.
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja Bidang Sarana Perdagangan;
- perumusan kebijakan teknis bidang sarana dan distribusi perdagangan, kemotrologian dan perlindungan konsumen;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja Bidang Sarana Perdagangan;
- penyediaan pedoman pengelolaan manajemen sarana distribusi perdagangan dan penerbitan izin usaha pengelolaan pasar rakyat;
- perencanaan dan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana serta revitalisasi sarana distribusi perdagangan;
- pelaksanaan pembinaan kelembagaan dan pengelola sarana distribusi perdagangan;
- pelaksanaan pelayanan dan pemberian rekomendasi penerbitan izin usaha pengelolaan pasar rakyat;
- fasilitasi penataan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
- penyusunan pedoman pengelolaan manajemen sarana distribusi perdagangan;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan kepada pedagang;
- pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi bagi pedagang;
- penyusunan rencana dan penggalian potensi daerah serta pelaksanaan pemungutan retribusi terkait pelayanan bidang perdagangan;
- pelaksanaan pengadaan sarana pemungutan retribusi atas jasa layanan bidang perdagangan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelola retribusi jasa layanan bidang perdagangan;
- pelaksanaan perlindungan konsumen;;
- pelaksanaan penjaminan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting;
- pelaksanaan pemantauan distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- penyediaan data daninformasi harga ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok di tingkat daerah;
- pelaksanaan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
- pelaksanaan koordinasi dengan stakeholders untuk penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah;
- pelaksanaan pengawasan distribusi kebutuhan pokok dan barang penting serta barang yang diatur di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
- pelaksanaan koordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten, produsen dan pengecer di kabupaten;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi pada Bidang Sarana Perdagangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi Bidang Sarana Perdagangan;
- pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Sarana Perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Sarana Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
7. Bidang Pengembangan Perdagangan
Tugas :
melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi bidang promosi dan kemitraan serta pembinaan dan pengawasan berusaha.
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan Perdagangan;
- perumusan kebijakan teknis bidang bidang promosi dan kemitraan serta pembinaan dan pengawasan berusaha;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja Bidang Pengembangan Perdagangan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi rencana promosi dan pameran produk Daerah skala daerah, nasional dan luar negeri;
- pelaksanaan promosi penggunaan produk dalam negeri dan produk unggulan Daerah;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis usaha produk ekspor unggulan Daerah;
- fasilitasi pemasaran produk unggulan Daerah dan pelaksanaan kegiatan kemitraaan serta pengembangan perdagangan;
- pelaksanaan kampanye pencitraan produk ekspor skala Daerah;
- pelaksanaan misi dagang bagi produk ekspor unggulan Daerah;
- pelaksanaan pembinaan strategi pemasaran bagi pelaku usaha ekspor;
- pelaksanaan pengelolaan sistem dan jaringan informasi perdagangan;
- penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang produk ekspor unggulan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan izin usaha bidang perdagangan;
- pelaksanaan kemitraan dan kerjasama bidang pengembangan perdagangan;
- pelaksanaan pengawasan peredaran produk usaha perdagangan, bahan berbahaya, minuman beralkohol dan gudang;
- pelaksanaan pengawasan operasional usaha bidang perdagangan;
- pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya, pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C;
- penyiapan bahan pemberian rekomendasi dalam pelayanan penerbitan izin usaha bidang pengembangan perdagangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengembangan perdagangan;
- pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pengembangan Perdagangan;
- pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pengembangan Perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Pengembangan Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.