Tugas 

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.

Fungsi

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
  5. Penyelenggaraan kegiatan bidang koperasi dan usaha mikro;
  6. Penyelenggaraan kegiatan bidang perindustrian;
  7. Penyelenggaraan kegiatan Bidang Sarana Perdagangan, pengembangan perdagangan dan kemetrologian;
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perizinan dan/atau nonperizinan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
  9. Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  11. Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  12. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, organisasi, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan pada Dinas;
  13. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  14. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  15. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Selengkapnya bisa dilihiat di sini.