Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan

UTTP Tera :

  • Permohonan Tera (bisa melalui website www.setro.bantulkab.go.id)
  • Merupakan UTTP yang wajib tera
  • Memiliki Persetujuan tipe dari Direktorat Metrologi

UTTP Tera Ulang :

  • Permohonan Tera Ulang (bisa melalui website : www.setro.bantulkab.go.id)
  • Merupakan UTTP yang pernah dilakukan tera sebelumnya

2.Sistem, mekanisme dan prosedur

Pelayanan Tera/ Tera Ulang dikantor :

  • Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera / tera ulang (TTU) dan permohonan sertifikat (jika diperlukan) kekantor metrologi bisa mengajukan melalui website :  setro.bantulkab.go.id 
  • Petugas akan menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UPTD Metrologi. Jika masuk ruang lingkup maka akan dilanjutkan dengan proses persetujuan untuk dilakukan Tera Tera Ulang. Jika Tidak masuk ruang lingkup maka alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perengkapannya) akan dikembalikan kepada pemohon (pemilik alat UTTP);
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan, mengecek visual dan memeriksa kesesuaian dengan persyaratan selanjutnya dilakukan pengujian di ruang Tera Tera Ulang Oleh Pegawai Berhak;
  • Petugas akan melakukan pengujian alat UTTP. Jika memenuhi syarat maka alat UTTP akan di bubuhkan tanda Tera sah dan diberikan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) memenuhi syarat jika diperlukan. Apabila alat UTTP tidak memenuhi syarat dan alat UTTP masih bisa diperbaiki maka alat UTTP tersebit akan dikembalikankepada pemilik alat (wajib tera) untuk dilakukan perbaikan oleh reparatir. Jika tidak memenui syarat dan sudah tidak bisa diperbaiki maka alat UTTP akan dibubuhkan tanda Batal dan SKHP (jika diperlukan) dan dukembalikan kepada pemilik alat UTTP;
  • Petugas mempersiapkan Konsep SKHP (jika diperlukan) sesuai data serapan dari penera
  • Pemeriksaan dan Penandatanganan SKHP
  • Petugas menyerahkan Kembali UTTPdan/ atau SKHP kepada wajib tera tera ulang (TTP), kemudian melakukan pemberkasan dokumen

Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Tempat UTTP Terpakai/ Terpasang :

  • Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan tera/tera ulang (TTU) di tempat pakai dan permohonan penerbitan SKHP (jika diperlukan) kekantor UPTD Metrologi atau bisa melalui website : www.setro.bantulkab.go.id
  • Petugas mengkoordinasikan syarat pengujian dan melakukan survey lapangan (jika diperlukan) dengan pemilik UTTP/yang diberi kuasa;
  • Petugas menyusun jadwal pelaksanaan pengujian dan membuat SPT (Surat perintah Tugas)
  • Petugas melaksanakan pengujian UTTP, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU (jika diperlukan) dan dikembalikan ke pemilik UTTP untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki maka alat UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pemilik alat UTTP
  • Petugas membuat SKHP jika diperlukan

Pelayanan Sidang Tera Ulang di Luar Kantor :

  • Petugas membuat dan mengirim undangan/pemberitahuan kegiatan sidang tera ulang;
  • Petugas menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas)
  • Pemilik UTTP membawa dan mendaftarkan UTTP ke Lokasi sidang tera ulang
  • Pemilik UTTP membawa dan mendaftarkan UTTP ke Lokasi sidang tera ulang
  • Petugas melaksanakan pengujian UTTP. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU (jika diperlukan) dan dikembalikan ke pemilik UTTP untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki maka alat UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pemilik alat UTTP
  • Petugas membuat SKHP (jika diperlukan)

3.Jangka Waktu Pelayanan           

  • Jam pelayanan (sesuai jam kerja yang berlaku)
  • Hari Senin – Jumat (07.30 – 15.30 WIB)
  • Waktu pendaftaran :
  • Hari Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Jangka waktu pelayanan :
  • 1 sampai dengan 5 hari kerja tergantung dari jenis alat UTTP dan kesiapan instalasi uji.

Pengujian alat UTTP per jenis 

  • Timbangan dan anak timbangan :1 hari kerja
  • Meter arus kerja : 3 hari kerja
  • Tangki ukur mobil : 1 hari kerja 
  • Meter panjang : 1 hari kerja 
  • Tangki ukur tetap : 5 hari kerja 
  • Pompa ukur BBM : 1 hari kerja 

Kemampuan pelayanan per hari :

  • Timbangan meja : 30 Unit 
  • Anak timbangan : 50 Unit 
  • Timbangan jembatan : 1 Unit 
  • Pompa ukur BBM : 10 Nozzle
  • Meter arus kerja : 3 Unit
  • Meter panjang : 5 Unit 
  • Tangki ukur mobil : 3 kompartemen

Penerbitan SKHP : 1 sampai dengan 3 hari kerja tergantung dari jenis alat UTTP dan Tingkat kesulitan pengolahan data.

4.Biaya/tarifTidak : dipungut biaya (gratis)

5.Produk pelayanan: Tera dan tera ulang alat UTTP sesuai dengan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan tera ulang) yang berlaku.

6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

 Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Melalui aplikasi Sistem Informasi Metrologi Bantul (setro Bantul) di Alamat website : setro.bantulkab.go.id;
  • Datang ke kantor UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bantul di Jl. Waidin Sudirohusodo No.70 Bantul;
  • Melalui nomor telepon 0274- 2811300
  • Whatsapp : 08993018800

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7.Dasar Hukum:

  • Undang – undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal
  • Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 TAhun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul;
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul.

8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi            

  • Ruang tunggu yang representative dilengkapi dengan AC
  • Free Wifi
  • Meja dan Kursi 
  • Komputer 
  • Peralatan standar 
  • Akses difabel
  • Tempat parkir
  • Toilet
  • Mushola
  • Ruang laktasi
  • Aplikasi SETRO BANTUL (untuk aduan/ konsultasi, pendaftaran, informasi kemetrologian)       

9.Kompetensi Pelaksana : 

  • Pelaksana pengujian adalah pegawai berhak (penera) yang telah lulus sertifikasi 

10.Pengawasan Internal

  • Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui k oordinator atau penanggung jawab serta atasan langsung
  • Dilakukan audit setiap setahun sekali 

11.Jumlah Pelaksana: Minimal 4 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan diberikan oleh tenaga yang berkompeten dan dilakukan sesuai prosedur 

13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan          

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Keamanan alat dan pelanggan terkamin
  • Adanya personal yang kompeten di bidangnya
  • Peralatan standar yang terverifikasi

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Pengukuran Standar Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan 1 tahun sekali
  • Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap 1 bulan sekali