Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan: Tidak ada persyaratan secara spesifik

2.Sistem, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon datang dan mengisi buku tamu
  • Pemohon menunggu di ruang tamu
  • Petugas memanggil pejabat terkait
  • Pemohon menerima informasi/ konsultasi yang dibutuhkan

3.Jangka Waktu Pelayanan: 30 Menit 

4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan: Konsultasi 

6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7. Dasar Hukum:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  • Peraturan Kepala  BKN Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS;
  • Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dinas  Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Bantul

8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi            

  • Sarana dan Prasarana :
  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Tempat bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.Kompetensi Pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Petugas Pelayanan Dinas 

10.Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Sekretaris Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Sarana Perdagangan
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Koperasi 

11.Jumlah Pelaksana: Minimal 2 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah, dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan          

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas keselamatan, antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, ruangan bersih, nyaman dan tersedia jalur evakuasi

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali