Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1.  Persyaratan

Persyaratan untuk pelayanan Pembubaran Koperasi

  • Data koperasi valid dan tidak memiliki tanggungan pada pihak ketiga (clean and clear)
  • Dokumen pendukung pembubaran koperasi
  • Tidak terdapat keberatan yang sah dari anggota koperasi
  • Dokumen koperasi asli (akta pendirian, AD/ART, pengesahan badan hukum, dll.) 

2.  Sistem, mekanisme dan prosedur

Prosedur pelayanan :

  • Tim menginventarisasi data koperasi tidak aktif
  • Tim mengumuman / memberitahukan rencana pembubaran koperasi
  • Masa sanggah/keberatan
  • Tim mengusulan pembubaran kepada Menteri Koperasi
  • Penetapan Tim Penyelesai
  • Penyelesaian pembubaran koperasi
  • Penyampaian dan pengumuman Berita Negara
  • Pengarsipan dokumen

3.  Jangka Waktu Pelayanan : 12 bulan

4.  Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan : Surat Keputusan Pembubaran Koperasi, Berita Acara Penyelesaian Pembubaran, Arsip Pembubaran Koperasi

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP 
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7.  Dasar Hukum

  • U UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP Nomor 9 Tahun 1995
  • Permenkop UKM Nomor 17 Tahun 2015
  • Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018
  • Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2025
  • Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019

8.  Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana dan Prasarana:

  • Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  • Free wifi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja
  • Kursi
  • Pesawat Telepon
  • Alat tulis kantor
  • Computer, printer, dan scanner
  • Kotak saran
  • Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  • Whatsapp
  • Jaringan internet / internet
  • Koran / bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Musholla
  • Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9. Kompetensi Pelaksana

  • Kepala Dinas/Kepala Bidang : S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum
  • Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
  • Pelasana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat 

10. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Bidang Koperasi

11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan  keselamatan pelayanan

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi 

14. Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali