Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan
Persyaratan untuk pelayanan Pembubaran Koperasi
- Data koperasi valid dan tidak memiliki tanggungan pada pihak ketiga (clean and clear)
- Dokumen pendukung pembubaran koperasi
- Tidak terdapat keberatan yang sah dari anggota koperasi
- Dokumen koperasi asli (akta pendirian, AD/ART, pengesahan badan hukum, dll.)
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
Prosedur pelayanan :
- Tim menginventarisasi data koperasi tidak aktif
- Tim mengumuman / memberitahukan rencana pembubaran koperasi
- Masa sanggah/keberatan
- Tim mengusulan pembubaran kepada Menteri Koperasi
- Penetapan Tim Penyelesai
- Penyelesaian pembubaran koperasi
- Penyampaian dan pengumuman Berita Negara
- Pengarsipan dokumen
3. Jangka Waktu Pelayanan : 12 bulan
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)
5. Produk pelayanan : Surat Keputusan Pembubaran Koperasi, Berita Acara Penyelesaian Pembubaran, Arsip Pembubaran Koperasi
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 085183325661
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum
- U UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 9 Tahun 1995
- Permenkop UKM Nomor 17 Tahun 2015
- Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018
- Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2025
- Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019
8. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
Sarana dan Prasarana:
- Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
- Free wifi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat Telepon
- Alat tulis kantor
- Computer, printer, dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitas Pendukung:
- Jaringan internet / internet
- Koran / bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Musholla
- Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan: Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9. Kompetensi Pelaksana
- Kepala Dinas/Kepala Bidang : S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Hukum
- Pengadministrasi umum : SMA/ SMK
- Pelasana Tekhnis : Min SMA/ SMK/ Sederajat
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Bidang Koperasi
11. Jumlah Pelaksana : Minimal 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas kebakaran: apar, petugas keamanan, petugas pelayanan, jalur evakuasi
14. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali