Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

 

1. Persyaratan :

  • Pemohon membawa data diri (KTP Domisili Kabupaten Bantul)
  •  Memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Domisili usaha di Wilayah Kabupaten Bantul
  • Nomor whatsApp dan E-mail aktif

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon atau Pelaku Usaha mendaftar sebagai pelapak BOS secara mandiri 
  • Mendaftarkan kegiatan Pembinaan BOS dalam Apliksi Sidakui
  • Admin melakukan Aprove dan Verifikasi untuk menjadi peserta BOS serta pembuatan Akun BOS
  • Memberikan Informasi ke Pelaku Usaha untuk login atau masuk dengan akun BOS
  • Pelapak masuk di BOS di Link pelapak untuk mengelola toko dengan akun masing – masing 
  • Pelapak membuat atau menampilkan produknya dalam BOS
  • Admin melakukan Kurasi Produk/pelapak/toko UMKM yang sudah masuk di BOS. Apabila hasil kurasi lolos dengan catatan, Admin BOS menginfokan kepada pelapak untuk memperbaiki dengan temggat waktu. Apabila tidak lolos kurasi, maupun hasil catatan tidak ditindaklanjuti dilakukan banned produk

3. Jangka Waktu Pelayanan: 3 Hari Kerja

4. Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5. Produk pelayanan :Tampilan produk UMKM pda katalog digital platform Bantul Online Shop yang dapat diakses publik 

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Whatsapp Bidang : 081399993879
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

 7.           Dasar Hukum     Dasar Hukum:

  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 
  • Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
  • Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul

8. Sarana dan Prasarana, dan / atau fasilitasi              

Sarana dan Prasarana:

  • Ruang tunggu yang representative dan dilengkapi AC
  • Free wifi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja
  • Kursi
  • Pesawat Telepon
  • Alat tulis kantor
  • Computer, printer, dan scanner
  • Kotak saran
  • Tempat bermain anak

Fasilitas Pendukung:

  • Whatsapp
  • Jaringan internet / internet
  • Koran / bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Musholla
  • Toilet Pria, Wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan:

Sarana, Prasarana dan fasilitas digunakan Bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9. Kompetensi Pelaksanaan               Kompetensi pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Usaha Mikro
  • Ketua TIM Kerja
  • Anggota TIM Kerja

10. Pengawasan Internal:

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang usaha Mikro

11. Jumlah Pelayanan: Minimal 2 Orang

12. Jaminan Pelayanan:  

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas korupsi, Kolusi, Nepotisme

13. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan 

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas keselamatan, antara lain: APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan Bersih dan nyaman, dan tersedia jalur evakuasi

14. Evaluasi kinerja pelaksana :

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran standar kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali