Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.
1. Persyaratan :
- Memiliki NIB OSS RBA Sektor Perindustrian
- Memiliki NPWP
- Memiliki Email di NIB yang masih aktif
- Memiliki Data Perusahaan
2.Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Akses Laman SIINas: Membuka situs resmi siinas.kemenperin.go.id
- Registrasi Akun Baru: Memilih menu pendaftaran akun baru
- Pengisian Data: Mengisi formulir pendaftaran yang mencakup data perusahaan dan data NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen NIB OSS RBA lengkap beserta lampiran (dokumen dalam bentuk Pdf)
- Aktivasi Akun: Petugas Kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang dikirimkan, setelah verifikasi disetujui, perusahaan menerima username dan password melalui email
- Pengoperasian Akun SIINas: Melengkapi/ mengisi Data Perusahaan
3.Jangka Waktu Pelayanan: 3 Hari Kerja
4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk pelayanan: Bukti Kepemilikan Akun SIINas
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
- Telepon : 0274 2810422
- Whatsapp : 085183325661
- Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
- Buku pengaduan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :
7. Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang tata cara penyampaian data industri dan data lain melalui SIINas.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar kegiatan usaha dan/atau standard produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Perindustrian.
- Perbub No 23 Th 2016 ttg Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul.
8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi
Sarana dan Prasarana :
- Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
- Free Wi-fi
- Leaflet
- Ruang arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat telepon
- Alat tulis kantor
- Komputer, Printer dan scanner
- Kotak saran
- Tempat bermain anak
Fasilitasi Pendukung :
- Jaringan internet/ intranet
- Koran/ bahan bacaan
- TV
- Air mineral dan makanan ringan
- Mushola
- Toilet pria, wanita dan disabilitas
- Kantin
- Tempat cuci tangan dan sabun
Keterangan :
Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan
9.Kompetensi Pelaksana:
- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
- Kepala Bidang Perindustrian
- Staff Bidang Perindustrian
10.Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Kepala Dinas
- Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian
11.Jumlah Pelaksana: Minimal 1 orang
12.Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, tepat, ramah dan nyaman
- Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
- Tersedianya fasilitas keselamatan antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan bersih dan nyaman, tersedia jalur evakuasi
14.Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
- Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.