Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan.

1. Persyaratan :

  • Memiliki NIB OSS RBA Sektor Perindustrian
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki Email di NIB yang masih aktif
  • Memiliki Data Perusahaan

2.Sistem, mekanisme dan prosedur :

  • Akses Laman SIINas: Membuka situs resmi siinas.kemenperin.go.id
  • Registrasi Akun Baru: Memilih menu pendaftaran akun baru
  • Pengisian Data: Mengisi formulir pendaftaran yang mencakup data perusahaan dan data NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen NIB OSS RBA lengkap beserta lampiran (dokumen dalam bentuk Pdf)
  • Aktivasi Akun:    Petugas Kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang dikirimkan, setelah verifikasi disetujui, perusahaan menerima username dan password melalui email
  • Pengoperasian Akun SIINas: Melengkapi/ mengisi  Data Perusahaan

3.Jangka Waktu Pelayanan:  3 Hari Kerja

4.Biaya/tarif: Tidak dipungut biaya (gratis)

5.Produk pelayanan: Bukti Kepemilikan Akun SIINas

6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP
  • Telepon : 0274 2810422
  • Whatsapp : 085183325661
  • Email : diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Buku pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) meliputi :

7. Dasar Hukum:

  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
  • Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang  tata cara penyampaian data industri dan data lain melalui SIINas.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang  Standar kegiatan usaha dan/atau standard produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Perindustrian. 
  • Perbub No 23 Th 2016 ttg Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan.
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah  Kabupaten Bantul.

8.Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitasi           

Sarana dan Prasarana :

  • Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
  • Free Wi-fi
  • Leaflet
  • Ruang arsip
  • Meja 
  • Kursi
  • Pesawat telepon
  • Alat tulis kantor
  • Komputer, Printer dan scanner
  • Kotak saran 
  • Tempat bermain anak

Fasilitasi Pendukung :

  • Whatsapp
  • Jaringan internet/ intranet
  • Koran/ bahan bacaan
  • TV
  • Air mineral dan makanan ringan
  • Mushola
  • Toilet pria, wanita dan disabilitas
  • Kantin
  • Tempat cuci tangan dan sabun

Keterangan : 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis pelayanan

9.Kompetensi Pelaksana: 

  • Kepala Dinas Koperasi, UKM,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul
  • Kepala Bidang Perindustrian
  • Staff Bidang Perindustrian

10.Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh Kepala Dinas
  • Dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian

11.Jumlah Pelaksana: Minimal 1 orang

12.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, tepat, ramah dan nyaman
  • Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 

13.Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan          

  • Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  • Tersedianya fasilitas keselamatan antara lain : APAR, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan, CCTV, Ruangan bersih dan nyaman, tersedia jalur evakuasi

14.Evaluasi kinerja pelaksana

  • Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  • Pengukuran        Standar  kepuasan masyarakat (SKM) yang  dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.