Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik baik maka Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas.

Dalam penyampaian pengaduan, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

A. Secara lisan :

  • Melalui telepon (0274) 2810422 pada Hari dan Jam Kerja (Senin s.d Kamis : pukul 08.00 – 15.30 WIB) 
  • Datang langsung membawa laporan ke Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul

B. Secara tertulis :

Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Yth. Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, dengan cara :

  • Diantar langsung pada saat jam kerja
  • Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 2810422
  • Dikirim melalui e-mail: diskukmpp@bantulkab.go.id
  • Melalui laman website: (https://dkukmpp.bantulkab.go.id/)
  • Melalui pos dengan alamat Komplek Perkantoran Terpadu Pemda II Kabupaten Bantul Jl. Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul DIY, Kode Pos (55174)

C. Melalui Kanal (https://lapor.go.id)

D. Pada Hubungi Kami (https://dkukmpp.bantulkab.go.id/contact-us) 

E. Pengaduan juga dapat langsung dilaporkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (https://kws.kpk.go.id)

Pengajuan laporan secara tertulis wajib menyertakan fotocopy identitas diri dan melampirkan bukti dokumen pendukung serta surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.

Buat Aduan ( Klik disini )

 

Berikut kami sajikan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran ang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.