Rabu, 16/4/2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas KUKMPP Bantul dilakukan Penyerapan Aspirasi serta Pengarahan Bupati Bantul kepada pengurus KUD dan Lurah berkaitan Wacana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana ditargetkan terbentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan Kabupaten Bantul siap mendukung dan mensukseskan program ini dengan target jangka pendek membentuk model Koperasi Desa Merah Putih di 17 Kapanewon sebagai percontohan yg selanjutnya akan dikembangkan di 75 kalurahan.