Pengawas Koperasi yang telah menunaikan kewajibannya menyampaikan laporan pertanggung jawaban melalui Rapat Anggota Tahunan.

Sesuai Undang-Undang No. 25 th 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi yang Berbadan Hukum diwajibkan melaksanakan Rapat Anggota paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun buku.

Di Kabupaten Bantul sendiri sampai saat ini kurang lebih ada 22 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi yang telah menunaikan kewajibannya menyampaikan laporan pertanggung jawaban melalui Rapat Anggota Tahunan.

Dengan harapan tinggi semoga koperasi-koperasi yang lain segera menyusul.