Rabu, 2 Juli 2025 - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul melaksanakan pembagian Surat Keterangan Hak Pemanfaatan (SKHP) Los / Kios dan ID Pelanggan kepada Pedagang di Pasar Sorobayan dalam rangka penerapan E-Retribusi Pasar Rakyat.
E-Retribusi merupakan peralihan pembayaran retribusi pasar rakyat dari manual ke digital sehingga pedagang pasar dapat membayar retribusi secara mandiri melalui e-commerce (GoPay, LinkAja, dan Tokopedia), BPD DIY Mobile Banking, QRIS atau Agen Laku Pandai BPD DIY.
Pasar Sorobayan merupakan pasar ke-29 dari 33 pasar rakyat di Kabupaten Bantul yang akan menerapkan E-Retribusi mulai 1 Agustus 2025.