Kamis, 3 Juli 2025 - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul melaksanakan pembagian Surat Keterangan Hak Pemanfaatan (SKHP) Los / Kios dan ID Pelanggan (IDPEL) kepada pedagang di Pasar Gumulan dalam rangka penerapan E-Retribusi Pasar Rakyat.
Dengan E-Retribusi, pedagang dapat membayar retribusi mulai tanggal 5 s.d 25 setiap bulannya dimana saja dan kapan saja secara mandiri melalui e-commerce (GoPay, LinkAja, dan Tokopedia), BPD DIY Mobile Banking, QRIS atau Agen Laku Pandai BPD DIY.
Pasar Gumulan adalah pasar ke-30 yang akan menerapkan E-Retribusi dari 33 pasar rakyat di Kabupaten Bantul mulai bulan Juli 2025.
Hingga saat ini sebanyak 8.794 pedagang pasar rakyat se-Kabupaten Bantul yang sudah menerima SKHP Kios / Los dan IDPEL.