Selasa, 20 Agustus 2024, bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul dilakukan Kurasi Bagi Calon Peserta Pelatihan hal ini sesuai dengan Petarturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diamanahkan bahwa Pengawas dan atau Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam (USP)/ Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (USPPS) Koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Koperasi Syari’ah dan Pengurus Koperasi, DKUKMPP Kabupaten Bantul pada tanggal 2-6 September 2024 mendatang akan melaksanakan Pelatihan Perkoperasian Berbasis SKKNI dan dilanjutkan dengan Uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Jasa Kuangan (KJK).