Tugas 

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.

 Fungsi

  • Penyusunan program kerja Dinas;
  • Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
  • Penyelenggaraan kegiatan bidang koperasi dan usaha mikro;
  • Penyelenggaraan kegiatan bidang perindustrian;
  • Penyelenggaraan kegiatan Bidang Sarana Perdagangan, pengembangan perdagangan dan kemetrologian;
  • Pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perizinan dan/atau nonperizinan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
  • Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  • Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  • Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, organisasi, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan pada Dinas;
  • Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  • Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.