Tugas
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi
- Penyusunan program kerja Dinas;
- Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang koperasi dan usaha mikro;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang perindustrian;
- Penyelenggaraan kegiatan Bidang Sarana Perdagangan, pengembangan perdagangan dan kemetrologian;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perizinan dan/atau nonperizinan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
- Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, organisasi, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan pada Dinas;
- Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
- Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.