Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Dinas KUKMPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tugas dan fungsi sebagai PPID pada Dinas KUKMPP Kab. Bantul sebagai berikut :

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan
    Dinas KUKMPP Kab. Bantul ;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Dinas KUKMPP Kab. Bantul kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Dinas KUKMPP Kab. Bantul ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Dinas KUKMPP Kab. Bantul ;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan
    Dinas KUKMPP Kab. Bantul untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Dinas KUKMPP Kab. Bantul kepada PPID Utama secara berkala.